Jumat, 02 Mei 2014

Tugas Softskill



Jakarta (ANTARA News) - Mulai awal 2014, pengaturan dan pengawasan bank berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak lagi di bawah Bank Indonesia (BI).

BI dan OJK pada Selasa (31/12) , di Jakarta, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi tersebut. Berita acara itu ditandatangani langsung oleh Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. 

Pada acara serah terima tersebut, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan bank oleh BI selama 
ini.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari BI kepada OJK. 

Sejak 31 Desember 2013 tersebut, pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh OJK. Namun, pengawasan terhadap makroprudential tetap dilakukan oleh BI, berkoordinasi dengan OJK.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, BI memindahkan fungsi pengawasan bank kepada OJK dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat. 

BI dan OJK akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi sehingga akan diperoleh keseimbangan yang tepat, terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Agus juga mengharapkan 1.150 pegawai BI yang mendapatkan amanah untuk bertugas di OJK, dapat melaksanakan kewajiban untuk mengawasi sistem jasa keuangan dengan baik dan bekerja dengan semangat penuh profesionalisme.

UU menetapkan ada pegawai BI yang ditempatkan di OJK, dan paling lambat akhir 2015, mereka diberikan kesempatan bergabung seterusnya pada OJK atau kembali ke BI. "Mudah-mudahan mereka dapat mengembangkan karir dengan baik di OJK," kata Agus.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan para nasabah tidak perlu khawatir dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan kepada OJK, karena proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat khususnya nasabah dapat melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan seperti ketika pengawasan dilakukan BI," ujarnya.

Muliaman mengatakan melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK maka fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan akan dilakukan secara lebih terintegrasi, agar mendukung kestabilan dan kekokohan sistem keuangan.



Aturan baru

Untuk itu, Muliaman mengatakan OJK akan mengeluarkan peraturan baru sebagai 
manajemen risiko, untuk mengawasi kegiatan anak usaha grup perbankan dan terus menjalin komunikasi serta berdiskusi terkait isu terkini dengan pelaku industri perbankan.

Pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank itu sebelumnya telah melalui proses panjang yang ditandai dengan pembentukan Tim Task 
Force OJK di BI dan Tim Transisi Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank di OJK sejak awal 2013. 

Melalui kedua tim tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, tidak hanya terkait soal pengalihan sumber daya manusia, namun juga terkait dengan pengalihan dokumen, data, dan 
sistem informasi serta penggunaan gedung-gedung BI sebagai kantor OJK, baik di pusat maupun daerah.



Dukung

Pengalihan lembaga yang mengatur dan mengawasi bank dari BI ke OJK didukung sejumlah bankir karena pengawasan bank dinilai akan menjadi lebih fokus dan terintegrasi dengan institusi keuangan lainnya.

Direktur Utama PT 
Bank Danamon Indonesia Tbk Henry Ho menyatakan dukungannya kepada BI dan OJK atas proses transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK, serta siap bersama dengan BI dan OJK menjalankan sistem perbankan yang sehat.

"Danamon melihat pengalihan ini sebagai sesuatu yang positif, karena pengawasan akan menjadi lebih fokus serta terintegrasi dengan institusi keuangan lainnya," kata 
Henry.

Henry mengatakan, pihaknya yang selain bergerak di jasa perbankan, juga di layanan multi-
finance, asuransi serta kredit barang, berharap agar proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar serta akan meningkatkan efisiensi dalam industri keuangan.

Selain itu dukungan pengalihan fungsi pengawasan bank itu juga datang dari PT Bank Internasional Indonesia (Tbk) seperti yang diungkapkan Presiden Direktur BII Taswin 
Zakaria. 

"Dalam menyambut tahun 2014 sebagai tahun yang dinamis akan perubahan, dan seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari BI kepada OJK, kami berkomitmen untuk sepenuhnya mendukung BI dan OJK dalam memastikan peralihan tugas tersebut berjalan dengan cepat dan lancar," kata Taswin.

Ia menilai BI selaku pengawas perbankan di Tanah 
Air selama ini telah berhasil menjalankan tugasnya sehingga memberikan dampak positif bagi industri perbankan.

Selain itu, Taswin menyatakan pihaknya juga menyambut baik kerja sama yang erat dengan OJK dalam mempertahankan dan meningkatkan stabilitas 
industri perbankan Indonesia.

OJK kini menjadi "mandor" baru dalam mengawasi pengelolaan aset perbankan yang sekitar Rp5.500 triliun atau 67 persen dari produk domestik bruto (PDB) .

Dengan independensinya, OJK diharapkan dapat benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga makin menumbuhkan kepercayaan di masyarakat terhadap perbankan. Kasus Bank Century diharapkan tidak terjadi lagi.
Opini saya :
Peran OJK yang turut serta mengawasi keuangan negara sudah benar. Sehingga tugas besar Bank BI sebagai pengawas keuangan negara sedikit diringankan, dan peran keduanya dapat mengoptimalkan kestabilan keuangan negara.

JASA – JASA BANK



NAMA            : Bambang Setiyadi
KELAS           : 3 DB 16
NPM               :38111303
JASA – JASA BANK
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
KLIRING (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan carasaling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
§  untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
§  agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien
§  salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
§  cek
§  bilyet giro
§  wesel bank
§  Surat bukti penerimaaan transfer
§  Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
- Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
- Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
- Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
*  Bank sebagai penerbit dan pembayar
*  Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
*  Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
§  Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
§  Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
§  Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
§  Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
§  Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
BANK NOTE
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia. Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
*  valuta → mata uang
*  kurs → nilai valuta asing
*  konversi → penyesuaian
*  kurs konversi → penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate).
^  Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
^  Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual